Dalam rangka menjalin hubungan yang harmonis sesama warga RT 01 dan terpenuhinya azas demokrasi untuk menentukan calon ketua RT 01, maka pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 01 memandang perlu membauat ketentuan dan tatacara pemilihan/pemungutan suara sbb:
1. 1. Ketentuan
- Kandidat ketuas RT adalah semua warga yang berdomisili tetap di lingkungan RT 01
- Semua warga berhak memilih dan dip[ilih menjadi Ketua RT 01
- Warga yang bertempat tinggal sementara hanya mempunyai hak memilih.
- Dalam satu keluarga (KK) hanya mempunyai 1 (satu) hak suara.
- SDuara terbanyak dari hasil pemungutan suara ditetapkan menjadi ketua RT.
- Bagi warga yang tidak hadir atau diwakili dalampenghitungan suara tapi mendapat suara terbanyak ber hak menjadi ketua RT.
- Ketua Rt terpilih berhak untuk menentukan pendamping sebagai pengurus RT.
- Jika dalam penghitungan suara terdapat jumlah suara terbanyak sama 2 (dua) orang atau lebih, maka penetapan ketua RT terpilih diputuskan oleh panitia.
2. 2.Tata Cara
- Mencontreng nama atau nomor urut kandidat pilihan saudara
- Lipat dan masukkan surat suara kedalam amplop tertutup
- Daftar warga adalah sebagai surat suara
- Kembalikan surat suara kepada panitia pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2009 pukul 19.30 wib bertempat di TK Islam Sejahtera VI sekaligus sebagai undangan pertemuan warga untuk penghitungan suara.
Harapan kita bersama semoga pemilihan ini bisa kita terima dengan ikhlas dan rasa tanggung jawab serta rasa bersosial kemasyarakatan sehingga membawa ketentraman kerukuan sesame warga yang lebih baik. Selamat memilih, semoga Tuhan Yang Mahaesa senantiasa meridhoi dan memberkati langkah kita, amien
KASIH KESEMPATAN WAJAH WAJAH BARU UNTUK MEMIMPIN ERTESATU !